Tidak terima dengan perlakuan sang suami, PPW akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sempu.
"Korban lalu melapor kepada kami," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa pelaku memang ringan tangan.
Bahkan sebelumnya pelaku juga pernah melakukan hal serupa kepada sang istri.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenai pasal pasal 44 Ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI no. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.