BANYUWANGI, KOMPAS.com - BS (63) warga Dusun Ginitri, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi menganiaya istrinya sendiri PPW (60).
Pria tersebut diduga memukuli sang istri hingga menderita luka memar pada dahi dan mata kiri.
Penyebabnya gara-gara pelaku dimintai pendapat soal keuangan keluarga.
Baca juga: Setelah 19 Kali Sidang, Mengapa JE Pelaku Kekerasan Seksual di SMA SPI Baru Ditahan?
Kapolsek Sempu, AKP Karyadi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat sang istri meminta bantuan anaknya untuk membayar cicilan rumah.
"Tetapi terlapor tidak setuju, sehingga terjadi cekcok mulut," kata Karyadi, Selasa (12/7/2022).
Karena terbakar amarah, BS lalu mengangkat kursi kayu dan hendak melemparkannya kepada PPW.
"Namun terlapor tidak jadi. Yang bersangkutan ternyata langsung memukuli sang istri beberapa kali," ujar Karyadi.
Baca juga: Jalur Gumitir Kembali Longsor, Akses Banyuwangi-Jember Diterapkan Buka Tutup
Tak berhenti sampai di situ, PPW keluar ke teras rumah dan melanjutkan serangan kepada istrinya.
"Pelaku yang masih marah, lalu melempar asbak ke arah korban, namun korban berhasil menghindar," tegas Karyadi.
Baca juga: Kronologi Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Travel di Banyuwangi, Sopir Diduga Mengantuk
Tidak terima dengan perlakuan sang suami, PPW akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sempu.
"Korban lalu melapor kepada kami," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa pelaku memang ringan tangan.
Bahkan sebelumnya pelaku juga pernah melakukan hal serupa kepada sang istri.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenai pasal pasal 44 Ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI no. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.