Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut Kemenag, Bagaimana Nasib Para Santri?

Kompas.com - 08/07/2022, 16:44 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pencabutan izin ini merupakan buntut dari kasus pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan MSA (42). Selain itu, saat polisi menjemput paksa MSA pada Kamis (7/7/2022), pihak ponpes dinilai menghalang-halangi.

Akibat pencabutan izin ini, seluruh aktivitas pesantren dan kegiatan pendidikan di Ponpes Shiddiqiyyah dihentikan.

Baca juga: Polisi Jemput Paksa Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan

Lalu, bagaimana nasib pada santri?

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim Mohammad Asadul Anam mengatakan, Kanwil Kemenag Jatim bersama Kemenag Kabupaten Jombang bakal mengamankan hak menuntut ilmu para santri.

Saat ini, terang Anam, pihaknya sedang melakukan pemetaan terhadap para santri untuk melanjutkan pendidikan ke tempat lain.

"Kami berkomunikasi dengan wali santri mau mengarahkan atau melanjutkan ke mana. Apakah mondok lagi di daerah lain atau menimba ilmu di sekolah pada umumnya," ujarnya, Jumat (8/7/2022), dikutip dari Surya.

Baca juga: Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan Sudah Dijemput Paksa, Kapolda Jatim: Dia Tak Kooperatif

Anam menjelaskan, saat ini sebagian santri sudah pulang, sebagian lainnya masih berada di Ponpes Shiddiqiyyah. Ada juga orangtua atau wali santri yang menjemput untuk pindah ke pondok lain.

"Kami tetap memperhatikan hak-hak para santri. Ini merupakan tanggung jawab kami agar mereka segera mendapatkan hak mendapatkan pendidikan," ucapnya.

Dikutip dari Kompas.id, Anam menjelaskan bahwa pencabutan izin operasional telah disampaikan kepada pengurus Ponpes Shiddiqiyyah.

Ia menyampaikan, pihak ponpes bisa menerima keputusan tersebut dengan sikap baik dan bersedia mengikuti aturan pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: Halangi Penjemputan Paksa Anak Kiai Jombang, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com