Diberitakan sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah terhitung sejak Kamis (7/7/2022).
Pencabutan tersebut disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono.
Baca juga: Banyak Santri Ketakutan dan Minta Dijemput Setelah Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut
Dalam pernyataan resminya, Waryono menyatakan bahwa nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
”Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ungkapnya.
Perbuatan yang dilakukan MAS, tutur Waryono, bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
”Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Usai Kasus Pencabulan yang Menjerat Anak Kiai Jombang Mencuat, Banyak Santri Dijemput Orang Tuanya
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul Santri Shiddiqiyyah Difasilitasi Pindah ke Pesantren Lain
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.