Salin Artikel

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut Kemenag, Bagaimana Nasib Para Santri?

KOMPAS.com - Izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pencabutan izin ini merupakan buntut dari kasus pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan MSA (42). Selain itu, saat polisi menjemput paksa MSA pada Kamis (7/7/2022), pihak ponpes dinilai menghalang-halangi.

Akibat pencabutan izin ini, seluruh aktivitas pesantren dan kegiatan pendidikan di Ponpes Shiddiqiyyah dihentikan.

Lalu, bagaimana nasib pada santri?

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim Mohammad Asadul Anam mengatakan, Kanwil Kemenag Jatim bersama Kemenag Kabupaten Jombang bakal mengamankan hak menuntut ilmu para santri.

Saat ini, terang Anam, pihaknya sedang melakukan pemetaan terhadap para santri untuk melanjutkan pendidikan ke tempat lain.

"Kami berkomunikasi dengan wali santri mau mengarahkan atau melanjutkan ke mana. Apakah mondok lagi di daerah lain atau menimba ilmu di sekolah pada umumnya," ujarnya, Jumat (8/7/2022), dikutip dari Surya.

Anam menjelaskan, saat ini sebagian santri sudah pulang, sebagian lainnya masih berada di Ponpes Shiddiqiyyah. Ada juga orangtua atau wali santri yang menjemput untuk pindah ke pondok lain.

"Kami tetap memperhatikan hak-hak para santri. Ini merupakan tanggung jawab kami agar mereka segera mendapatkan hak mendapatkan pendidikan," ucapnya.

Dikutip dari Kompas.id, Anam menjelaskan bahwa pencabutan izin operasional telah disampaikan kepada pengurus Ponpes Shiddiqiyyah.

Ia menyampaikan, pihak ponpes bisa menerima keputusan tersebut dengan sikap baik dan bersedia mengikuti aturan pemerintah pusat dan daerah.


Kemenag cabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah

Diberitakan sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah terhitung sejak Kamis (7/7/2022).

Pencabutan tersebut disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono.

Dalam pernyataan resminya, Waryono menyatakan bahwa nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

”Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ungkapnya.

Perbuatan yang dilakukan MAS, tutur Waryono, bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

”Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Usai Kasus Pencabulan yang Menjerat Anak Kiai Jombang Mencuat, Banyak Santri Dijemput Orang Tuanya

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul Santri Shiddiqiyyah Difasilitasi Pindah ke Pesantren Lain

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/08/164425178/izin-ponpes-shiddiqiyyah-dicabut-kemenag-bagaimana-nasib-para-santri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke