LUMAJANG, KOMPAS.com - Para pendukung atlet pencak silat Kabupaten Jember kecewa dan mengamuk dengan keputusan diskualifikasi.
Mereka melemparkan kursi hingga membalikkan meja juri dalam pertandingan semifinal Porprov Jawa Timur VII di GOR Wirabhakti, Lumajang, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Cari Kerang di Sungai, Warga Lumajang Hilang Terseret Arus
Delegasi Teknis IPSI Jatim Yoyok Setiawan menjelaskan, peristiwa itu bermula saat atlet pencak silat Jember bernama Puji Santoso melakukan pukulan ke arah tengah body protector atlet Surabaya, Septyan Dwi Iksan.
Wasit menilai ada unsur pelanggaran dalam pukulan tersebut karena dilakukan secara berulang.
Akibatnya, atlet Surabaya Septyan dilarikan ke rumah sakit.
"Pertandingan sudah berjalan sesuai. Atlet Jember memukul di bagian dada dengan tangan kiri memegang dan tangan kanan memukul dari atas, itu yang dianggap pelanggaran," kata dia, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Pertandingan Pencak Silat Porprov Jatim Ricuh, Diduga karena Atlet Asal Jember Didiskualifikasi
Setelah insiden tersebut muncul keputusan diskualifikasi.
Menurut Yoyok, keputusan diskualifikasi didasarkan pada kondisi Septyan yang tidak bisa melanjutkan pertandingan setelah diperiksa oleh tim kesehatan.
Baca juga: Soal Ricuh Pertandingan Pencak Silat di Porprov Jatim VII, Ini Kata Kapolres Lumajang
Saat itu, Jember sedang unggul secara poin dibandingkan Surabaya.
"Diskualifikasi berdasarkan keterangan tim dokter yang menyatakan tim Surabaya tidak bisa melanjutkan pertandingan," kata Yoyok.
Tak terima dengan keputusan wasit, para pendukung emosi. Mereka membalikkan meja hingga melempar kursi.
Baca juga: Sesak Napas, Atlet Sepatu Roda Lumajang untuk Porprov Jatim VII Meninggal Dunia
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengemukakan, enam polisi disiagakan untuk menjaga lokasi.
Dewa menyayangkan pendukung ricuh hingga melempar kursi dan membalikkan meja juri.
"Kita enggak tahu siapa yang memprovokasi ada yang melempar kursi, membalik meja, kemudian mengejar dokter yang memeriksa, tapi kan sudah melempar dan membalik meja itu sudah di luar aturan pertandingan," kata Dewa di GOR Wirabhakti Lumajang, Kamis (30/6/2022).
Dewa menegaskan, perusakan properti bisa ditindak dengan hukuman pidana.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontibutor Lumajang, Jawa Timur, Miftahul Huda | Editor : Priska Sari Pratiwi, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.