KOMPAS.com - Diduga menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), seorang perempuan di Lamongan, Jawa Timur menutupi pelat nomor sepeda motornya dengan celana dalam.
Video aksi perempuan tersebut viral di media sosial. Polisi kemudian mendatangi pengendara perempuan di dalam video tersebut.
"Kami sudah melihat video tersebut, dengan Kanit Turjawali (Satlantas Polres Lamongan) juga sudah menemui pengendara yang ada dalam video. Ini pelajaran bagi semua, dan bahan bagi kami saat sosialisasi," ujar Kasatlantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Video Viral Aksi Perempuan Tutupi Pelat Nomor Pakai Celana Dalam Hindari ETLE, Ini Kata Polisi
Perempuan pengendara motor tersebut akhirnya memberikan klarifikasi dan meminta maaf melalui akun TikTok @adah_dahh.
Video pengendara menutup pelat motornya tersebut mulanya diunggah di akun Instagram @berita_lamongan_ yang berasal dari akun @tse.arth.
Terlihat seorang perempuan mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor yang ditutupi celana dalam wanita berwarna merah.
Kemudian terdengar pula orang yang tertawa melihat aksi perempuan itu.
Dalam unggahan tersebut terdapat keterangan "Mau ketawa takut dosa".
Baca juga: Gadis Yatim Piatu di Lamongan Diduga Diperkosa Orangtua Majikannya, Kini Hamil 2 Bulan
Aris mengimbau para pengendara agar tidak perlu terlalu takut dengan tilang ETLE.
Sebab ETLE hanya menyasar pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Saat ini Polres Lamongan maupun Polres lain di Jawa Timur sedang menggelorakan ETLE Mobile atau INCAR dan ETLE statis. Tapi selama pengendara tidak melanggar aturan kenapa mesti takut?" ucap Aris.
Baca juga: Melihat Lebih Dekat Desa Balun di Lamongan yang Berjuluk Desa Pancasila
Selain itu, pemilik kendaraan atau pengendara masih bisa mengonfirmasi kepada polisi setelah menerima surat konfirmasi.
"Penerima surat konfirmasi bukan langsung ditilang, melainkan diberikan kesempatan untuk mengonfirmasi apakah betul dikendarai oleh pemilik kendaraan atau kendaraan sudah berpindah tangan (dijual) kepada pihak lain," kata Aris.
Lebih lanjut, Aris mengajak masyarakat untuk berpikir positif mengenai ETLE yang diberlakukan kepolisian.
Baca juga: Pilkades Serentak 61 Desa di Lamongan Dipantau Langsung Kemendagri
Sebab, tujuan penerapan ETLE yang dilakukan adalah meminimalisasi pertemuan petugas dengan pelanggar yang berpotensi terjadinya penyimpangan.
"Di samping itu, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas untuk menyelamatkan anak bangsa. Untuk itu, kami mengimbau serta mengajak masyarakat dan pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas, demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain," tutur Aris.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor: Priska Sari Pratiwi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.