Tak terima dengan perlakuan itu, Hartini yang saat ini tinggal di Aceh meminta kerabatnya untuk melaporkan Kasun tersebut ke polisi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga pengantin perempuan.
Dia mengaku pihaknya masih memproses laporan tersebut.
"Ini masih proses, kita laksanakan proses dulu," ujarnya.
Baca juga: Siswi Asal Ngawi yang Kabur Sudah Kembali ke Rumah, Ternyata Ingin Bertemu Kenalan Facebook
Sebelumnya unggahan seorang ibu viral di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, sang ibu mengeluhkan anaknya yang masih di bawah umur dinikahi seorang pria beristri yang telah berusia 50 tahun.
Pemilik akun mengunggah keluhannya tersebut di grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli.
"Ini anak saya mau nikah sama laki-laki yang umurnya sudah 50 tahun, sedangkan anak saya baru 16 tahun bulan 7 nanti. Calonnya kamituwo dung banteng mohon solusinya," tulisnya pada 3 Juni 2022.
Baca juga: Mengenal Kopi Slondo Khas Ngawi, Kopi dengan Aroma Nangka yang Kental
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana DP3AKB Kabupaten Ngawi Nugrahaningrum mengatakan, pihaknya bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ngawi langsung merespons unggahan itu.
Nugrahaningrum menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pendampingan terhadap anak di bawah umur yang dinikahi.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi rencananya akan membuka pendidikan nonformal dengan memberikan keterampilan bagi anak-anak putus sekolah.
“Kita lakukan pendampingan, rencananya ada pendidikan nonformal untuk mereka sehingga ada kegiatan dan keterampilan sehingga tidak fokus untuk segera menikah,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.