Salin Artikel

Anak di Bawah Umur di Ngawi Dinikahi Kasun Berusia 50 Tahun, Ini Pengakuan Sang Ibu

Sang ibu, Hartini mengaku sebelum menikah secara siri, kepala dusun tersebut telah menjalin hubungan dengan putrinya selama kurang lebih 1,5 bulan.

Hartini menjelaskan, anaknya yang baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu kemudian diajak untuk menikah.

"Dinikahi karena ada iming-iming mau dikasih mobil Pajero, tanah, dan dibelikan rumah. Akhirnya mau dinikahi secara siri," ujar Hartini saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/6/2022).

Pernikahan siri anaknya, menurut Hartini, tanpa mengantongi restu keluarga.

Sebab, mantan suaminya yang juga merupakan ayah dari pengantin perempuan, tidak dilibatkan.

Bahkan ayah pengantin perempuan sempat diusir ketika akad nikah berlangsung pada Sabtu (4/6/2022).

"Bapaknya ikut datang tapi disuruh keluar. Tahu-tahu masuk lokasi sudah sah begitu saja," katanya.

Sedangkan dirinya memang berada di Aceh.

Hartini menuturkan, dua hari setelah dinikahi oleh kasun tersebut, putrinya ditalak.

"Setelah dinikahi secara siri, 2 hari kemudian ditalak. Ibu siapa tidak nelongso tahu anaknya seperti itu," kata dia.


Laporkan Kasun ke polisi

Tak terima dengan perlakuan itu, Hartini yang saat ini tinggal di Aceh meminta kerabatnya untuk melaporkan Kasun tersebut ke polisi. 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga pengantin perempuan.

Dia mengaku pihaknya masih memproses laporan tersebut.

"Ini masih proses, kita laksanakan proses dulu," ujarnya. 

Bermula unggahan viral

Sebelumnya unggahan seorang ibu viral di media sosial.

Dalam unggahan tersebut, sang ibu mengeluhkan anaknya yang masih di bawah umur dinikahi seorang pria beristri yang telah berusia 50 tahun.

Pemilik akun mengunggah keluhannya tersebut di grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli.

"Ini anak saya mau nikah sama laki-laki yang umurnya sudah 50 tahun, sedangkan anak saya baru 16 tahun bulan 7 nanti. Calonnya kamituwo dung banteng mohon solusinya," tulisnya pada 3 Juni 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana DP3AKB Kabupaten Ngawi Nugrahaningrum mengatakan, pihaknya bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ngawi langsung merespons unggahan itu.

Nugrahaningrum menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pendampingan terhadap anak di bawah umur yang dinikahi.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi rencananya akan membuka pendidikan nonformal dengan memberikan keterampilan bagi anak-anak putus sekolah.

“Kita lakukan pendampingan, rencananya ada pendidikan nonformal untuk mereka sehingga ada kegiatan dan keterampilan sehingga tidak fokus untuk segera menikah,” ucapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/09/114912478/anak-di-bawah-umur-di-ngawi-dinikahi-kasun-berusia-50-tahun-ini-pengakuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke