NGAWI, KOMPAS.com - Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur berinisial SM (16), diduga dinikahi oleh seorang kepala dusun (Kasun) berusia 50 tahun.
Sang ibu, Hartini mengaku sebelum menikah secara siri, kepala dusun tersebut telah menjalin hubungan dengan putrinya selama kurang lebih 1,5 bulan.
Hartini menjelaskan, anaknya yang baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu kemudian diajak untuk menikah.
"Dinikahi karena ada iming-iming mau dikasih mobil Pajero, tanah, dan dibelikan rumah. Akhirnya mau dinikahi secara siri," ujar Hartini saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Pria 50 Tahun yang Nikahi Gadis Bawah Umur di Ngawi Dilaporkan ke Polisi
Pernikahan siri anaknya, menurut Hartini, tanpa mengantongi restu keluarga.
Sebab, mantan suaminya yang juga merupakan ayah dari pengantin perempuan, tidak dilibatkan.
Bahkan ayah pengantin perempuan sempat diusir ketika akad nikah berlangsung pada Sabtu (4/6/2022).
"Bapaknya ikut datang tapi disuruh keluar. Tahu-tahu masuk lokasi sudah sah begitu saja," katanya.
Sedangkan dirinya memang berada di Aceh.
Baca juga: Kesaksian Penumpang Bus yang Terguling di Madiun: Dari Ngawi Sudah Goyang-goyang Terus
Hartini menuturkan, dua hari setelah dinikahi oleh kasun tersebut, putrinya ditalak.
"Setelah dinikahi secara siri, 2 hari kemudian ditalak. Ibu siapa tidak nelongso tahu anaknya seperti itu," kata dia.
Tak terima dengan perlakuan itu, Hartini yang saat ini tinggal di Aceh meminta kerabatnya untuk melaporkan Kasun tersebut ke polisi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga pengantin perempuan.
Dia mengaku pihaknya masih memproses laporan tersebut.
"Ini masih proses, kita laksanakan proses dulu," ujarnya.
Baca juga: Siswi Asal Ngawi yang Kabur Sudah Kembali ke Rumah, Ternyata Ingin Bertemu Kenalan Facebook
Sebelumnya unggahan seorang ibu viral di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, sang ibu mengeluhkan anaknya yang masih di bawah umur dinikahi seorang pria beristri yang telah berusia 50 tahun.
Pemilik akun mengunggah keluhannya tersebut di grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli.
"Ini anak saya mau nikah sama laki-laki yang umurnya sudah 50 tahun, sedangkan anak saya baru 16 tahun bulan 7 nanti. Calonnya kamituwo dung banteng mohon solusinya," tulisnya pada 3 Juni 2022.
Baca juga: Mengenal Kopi Slondo Khas Ngawi, Kopi dengan Aroma Nangka yang Kental
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana DP3AKB Kabupaten Ngawi Nugrahaningrum mengatakan, pihaknya bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ngawi langsung merespons unggahan itu.
Nugrahaningrum menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pendampingan terhadap anak di bawah umur yang dinikahi.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi rencananya akan membuka pendidikan nonformal dengan memberikan keterampilan bagi anak-anak putus sekolah.
“Kita lakukan pendampingan, rencananya ada pendidikan nonformal untuk mereka sehingga ada kegiatan dan keterampilan sehingga tidak fokus untuk segera menikah,” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.