NGAWI, KOMPAS.com - Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur berinisial SM (16), diduga dinikahi oleh seorang kepala dusun (Kasun) berusia 50 tahun.
Sang ibu, Hartini mengaku sebelum menikah secara siri, kepala dusun tersebut telah menjalin hubungan dengan putrinya selama kurang lebih 1,5 bulan.
Hartini menjelaskan, anaknya yang baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu kemudian diajak untuk menikah.
"Dinikahi karena ada iming-iming mau dikasih mobil Pajero, tanah, dan dibelikan rumah. Akhirnya mau dinikahi secara siri," ujar Hartini saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Pria 50 Tahun yang Nikahi Gadis Bawah Umur di Ngawi Dilaporkan ke Polisi
Pernikahan siri anaknya, menurut Hartini, tanpa mengantongi restu keluarga.
Sebab, mantan suaminya yang juga merupakan ayah dari pengantin perempuan, tidak dilibatkan.
Bahkan ayah pengantin perempuan sempat diusir ketika akad nikah berlangsung pada Sabtu (4/6/2022).
"Bapaknya ikut datang tapi disuruh keluar. Tahu-tahu masuk lokasi sudah sah begitu saja," katanya.
Sedangkan dirinya memang berada di Aceh.
Baca juga: Kesaksian Penumpang Bus yang Terguling di Madiun: Dari Ngawi Sudah Goyang-goyang Terus
Hartini menuturkan, dua hari setelah dinikahi oleh kasun tersebut, putrinya ditalak.
"Setelah dinikahi secara siri, 2 hari kemudian ditalak. Ibu siapa tidak nelongso tahu anaknya seperti itu," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.