Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Prostitusi di Perdesaan Blitar, Tangkap Muncikari Berusia 80 Tahun

Kompas.com - 08/06/2022, 15:19 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, membongkar praktik prostitusi di wilayah perdesaan yang melibatkan muncikari berusia 80 tahun dengan pekerja seks komersial (PSK) berusia di atas 40 tahun.

Kepala Satreskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, seorang kakek berinisial S (80), tertangkap tangan menjalankan profesi sebagai muncikari.

"Kakek S ini menyewakan kamar di rumahnya untuk kegiatan transaksi seks," kata Momon kepada wartawan di Kantor Polres Blitar Kota, Rabu (8/6/2022).

Rumah S, kata Momon, berada di Dusun Sumberkecek, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, yang berada di kaki Gunung Kelud, di sisi utara wilayah Kabupaten Blitar.

Kata Momon, S menyewakan kamar rumahnya senilai Rp 20.000 hingga Rp 40.000 untuk sekali pemakaian.

Baca juga: Bukan di Blitar, Presiden Soekarno Lahir di Jalan Peneleh Surabaya

"Kakek ini sudah tua dan mulai sakit-sakitan. Uang hasil sewa kamar dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Polisi, kata dia, menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktek prostitusi seperti kasur gulung, tikar, bantal, dan kondom bekas pakai.

PSK usia di atas 40 tahun

Menurut Momon, seluruh PSK yang menggunakan rumah kakek S sebagai tempat transaksi seks berusia lebih dari 40 tahun.

Momon tidak menyebutkan berapa jumlah PSK yang menjadi anak buah kakek S.

"Memang PSK yang berpraktik di sana sudah berumur, rata-rata di atas 40 tahun bahkan ada yang lebih dari 50 tahun," ujarnya.

Namun, kata dia, berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, pelanggan PSK tersebut berasal dari kelompok usia yang beragam, termasuk laki-laki di bawah usia 30 tahun.

 

S ditangkap polisi saat Operasi Pekat Semeru 2022 yang digelar di wilayah Jawa Timur termasuk Polres Blitar Kota sejak 23 Mei hingga 3 Juni.

Selain S, polisi juga menangkap tetangga S yang juga menjalankan praktik yang sama, yaitu seorang perempuan berinisial Sut (64).

Baca juga: Dugaan Mafia Perizinan di Dinkopdag Surabaya, Wali Kota Didesak Lakukan Evaluasi

Di wilayah lain di Kabupaten Blitar, polisi juga menangkap muncikari pria berinisial M (61) yang menyewakan kamar rumahnya sebagai tempat transaksi layanan seks di Desa Gledug, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul untuk keuntungan komersial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com