Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awalnya Niat Mencuri, Pria di Gresik Justru Perkosa Korbannya

Kompas.com - 09/05/2022, 21:09 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Tri Wahyudi Sutopo (30), warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, ditangkap polisi karena memerkosa seorang janda berinisial G (23) di kontrakannya.

Kepala Kepolisian Resor Gresik AKBP Mochammad Nur Azis mengatakan, awalnya pelaku mendatangi rumah kontrakan korban untuk mencuri pada Minggu (8/5/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku mengincar perhiasan milik korban.

Namun, niat pelaku berubah ketika berada di rumah kontrakan korban. Pelaku justru memerkosa korban sebelum mengambil perhiasan dan barang berharga lainnya.

"Setelah mengetahui kejadian tersebut, Reskrim Polsek Driyorejo langsung mengumpulkan informasi bersama RT setempat, dan berhasil mengamankan diduga pelaku di rumahnya," ujar Nur Azis kepada awak media, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Sebaran Sapi Terjangkit PMK di Gresik Meluas di 26 Desa, 7 Kecamatan

Nur Aziz mengatakan, niat pelaku untuk mencuri muncul setelah mengetahui korban memiliki banyak perhiasan. Pelaku sering nongkrong di rumah salah seorang temannya yang tidak jauh dari tempat kontrakan korban.

Saat pelaku mulai beraksi, korban sedang tidur. Korban kemudian terbangun dan melihat telepon genggamnya tidak tersambung ke WiFi. Korban lalu keluar dari kamar guna memeriksa sambungan WiFi.

Saat keluar itu, pelaku tiba-tiba merebut telepon genggam korban. Pelaku juga memerkosa korban. Korban sempat berontak, namun tenaganya kalah kuat dengan pelaku.

Baca juga: 729 Sapi di Gresik Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, 13 Ekor di Antaranya Mati

"Korban mengalami luka bekas cakaran di wajah dan dada," ucap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Happy.

Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa barang curian berupa perhiasan dan telepon genggam milik korban. Namun, tidak berselang lama, pelaku kembali menemui korban dan mengembalikan barang yang dicuri.

Setelah itu, korban menceritakan kejadian itu kepada ketua RT setempat. Kasus itu lantas diteruskan dengan laporan kepada pihak kepolisian.

"Kami jerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Happy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com