Salin Artikel

Baru Keluar Penjara, Pria di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

FR ditangkap bersama 12 tersangka lain. Belasan tersangka itu terlibat dalam 11 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama Ramadhan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, polisi gencar mengantisipasi peredaran narkoba di Lamongan saat Ramadhan.

"Mulai awal puasa (Bulan Ramadhan) hingga hari ini, untuk mengantisipasi peredaran narkoba di Lamongan. Kami amankan 13 tersangka, dari 11 kasus yang berhasil diungkap," ujar Miko, dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Lamongan, Senin (25/4/2022).

Miko menambahkan, seluruh tersangka yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki. Salah satu dari belasan tersangka itu masih di bawah umur.

Dari belasan kasus itu, polisi menyita 9,27 gram sabu, 141 butir pil carnopen, 217 butir dobel L, dan uang tunai Rp 1.935.000.

Miko menyebut, FR merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara. FR dipenjara karena kasus pelecehan seksual yang dilakukan pada 2017.

"Kemarin tanggal 17 April 2022 diamankan lagi, atas kepemilikan sabu seberat 1,15 gram," ucap Miko, didampingi Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Ahmad Khusen.

Kepada polisi, FR mengaku memilih tinggal di Surabaya setelah keluar dari penjara. FR mengaku memilih berjualan narkoba kepada warga Lamongan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Sudah tiga kali, mulai tahun ini. Tinggal di Surabaya, jadi barangnya dapat dari Surabaya dan dijual di Lamongan. Kemarin ada yang pesan (saat ditangkap polisi)," kata FR, ketika menjawab pertanyaan Miko.

FR ditangkap polisi saat memasarkan narkoba jenis sabu di sebuah warung di Kecamatan Sugio, Lamongan, 17 April. Dalam penangkapan FR, polisi juga menyita 1,15 gram sabu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman lima tahun penjara.

Juga Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bagi pemilik pil carnopen dan dobel L, dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/25/191139478/baru-keluar-penjara-pria-di-lamongan-ditangkap-polisi-karena-edarkan-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke