BLITAR, KOMPAS.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) pada Kepolisian Resor (Polres) Blitar, Jawa Timur mulai menerapkan penandaan janur kuning pada kendaraan pemudik yang melanggar aturan lalu lintas.
Pada Minggu (24/4/2022) pagi, di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Jalan Kusumabangsa, Kanigoro belasan petugas mulai menghentikan sejumlah kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Kepadatan arus lalu lintas lebih banyak terlihat berasal dari arah timur atau arah Malang.
Baca juga: Banyak yang Mudik Lebih Awal, Pelabuhan Semayang Balikpapan Mulai Ramai
Penjabat Kepala Unit Patroli Aiptu Sutrisno terlihat menyiapkan di tangannya setumpuk janur kuning yang dilipat menyerupai bentuk ketupat.
Sementara Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Ipda Heri Irianto bertugas memberikan penjelasan kepada pengemudi kemudian memasang janur kuning ke kendaraan pemudik.
"Mohon maaf mengganggu perjalanan Bapak. Perlu kami sampaikan Bapak telah melanggar marka jalan. Kami himbau untuk perjalanan selanjutnya Bapak lebih berhati-hati mengingat kondisi jalan sudah mulai padat," ujar Heri kepada pengemudi mobil berpelat nomor wilayah Malang.
Setelah memasang janur kuning pada tangkai "wiper" di kaca depan, Heri mempersilahkan pengemudi tersebut untuk melanjutkan perjalanan.
Baca juga: Kendaraan Pemudik yang Langgar Lalu Lintas di Blitar Ditandai Janur Kuning, Ini Penjelasannya
Kegiatan yang berlangsung selama sekitar satu jam persis di depan Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2022 itu mendapati belasan pengguna jalan pelanggar peraturan lalu lintas baik baik roda empat atau pun dua.
Kepada wartawan, Heri mengatakan penandaan janur kuning pada kendaraan pemudik yang melakukan pelanggaran lalu lintas merupakan instruksi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur selama berlangsungnya Operasi Ketupat Semeru 2022.