Heri mengatakan kebijakan penandaan janur kuning bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan khususnya pemudik pada peraturan dan rambu-rambu lalu lintas serta menekan risiko kecelakaan.
"Jadi tujuan utamanya memang kampanye kepatuhan pada peraturan lalu lintas dan ketertiban dalam berkendara," ujarnya.
"Pada periode mudik ini tentu risiko kecelakaan dan kemacetan lalu lintas meningkat, sehingga pengguna jalan perlu terus diingatkan untuk berhati-hati," tambah Heri.
Baca juga: Usung Tema Ramah Lingkungan, Ornamen Natal Gereja Kotabaru Dibuat dengan Janur Kuning
Heri juga menegaskan petugas kepolisian memang tidak akan memberikan sanksi tilang kepada pelanggar selama berlangsungnya Operasi Ketupat.
Namun, penandaan janur kuning diharapkan akan memberikan dampak moral kepada pengguna jalan untuk terus berhati-hati dan patuh peraturan. *
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang