Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cabuli 5 Siswi, Guru Madrasah di Pasuruan Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 13/04/2022, 13:41 WIB
Imron Hakiki,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polres Pasuruan menetapkan SUT, seorang guru Madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, sebagai tersangka. Guru tersebut diduga mencabuli lima siswinya.

Kelima korban itu berinisial NT (13), MS (14), NS (13), SU (14), dan FM (13).

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Ditemukan Tewas di Pasuruan, Ini Penjelasan Universitas Brawijaya Malang

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, oknum guru madrasah cabul ini ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (9/4/2022).

"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita periksa," ungkap Adhi melalui pesan singkat, Rabu (13/04/2022).

Sementara ini, guru agama yang juga merangkap guru bimbingan konseling (BK) dan olahraga itu tidak ditahan di Mapolres Pasuruan. Alasannya, tersangka harus merawat istrinya yang sedang sakit keras.

"Jadi permohonan dari kuasa hukum tersangka, ia tinggal bersama istrinya. Tapi istrinya sedang sakit keras, sehingga ia harus merawatnya," jelasnya.

Adhi mengatakan, selama pemeriksaan berjalan, tersangka kooperatif dan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Meski begitu, tersangka masih mengelak telah melakukan pencabulan.

"Tapi kita ada dua alat bukti kuat pada kasus dugaan pencabulan, sehingga bisa menetapkan status tersangka kepada pelaku," ujarnya.

Sebelumnya, dugaan pencabulan SUT dilaporkan ke Mapolres Pasuruan oleh orangtua korban, berdasarkan keluh kesah yang diterima dari korban.

Dalam pembuatan laporan ke Mapolres Pasuruan itu, orangtua korban didampingi oleh kuasa hukum korban, Dani Harianto, Jumat (8/4/2022).

"Berdasarkan laporan, aksi pencabulan kepada lima tersangka itu dilakukan di dalam ruang basecamp madrasah saat jam istirahat secara bergantian," jelasnya.

Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku diduga mengancam dan mengintimidasi korban, dengan cara mengfitnah korban telah berpacaran kelewat batas, dan dilaporkan kepada orangtua mereka.

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran yang Tewas di Pasuruan Dimakamkan di Blitar

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com