"Tersangka yang seharusnya membayarkan honor secara langsung kepada penerima, tapi tidak dibayarkan, malah dipakai kepentingannya sendiri," terangnya.
Muis menambahkan, tersangka HIP diduga melanggar Pasal 2, 3 dan 8 juncto Pasal 64 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman hukuman tersangka maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Kini, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban masih terus menyelidiki lebih lanjut untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang