Salin Artikel

Korupsi Honor Bawahannya, Mantan Bendahara Dinas PMD-KB Tuban Ditahan

TUBAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur, menahan dan menetapkan tersangka terhadap HIP (37), mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD-KB) Kabupaten Tuban.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro mengatakan, HIP diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran honor Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub-PPKBD Kabupaten Tuban.

HIP resmi ditahan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Tuban setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton pada Jum'at (8/4/2022).

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menjerat tersangka HIP sejak dilaporkan pada Bulan Februari 2022.

Pihak Kejaksaan Negeri Tuban kemudian menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa puluhan saksi dugaan korupsi honorarium PPKBD dan Sub-PPKBD se-Kabupaten Tuban.

Penyidik juga memeriksa tersangka. Pemeriksaan pertama terhadap tersangka berlangsung pada 1 April 2022 dan pemeriksaan kedua pada 8 April 2022.

"Pemeriksaannya maraton kemarin, setelah terkumpul dua alat bukti yang kuat, langsung ditetapkan tersangka, lalu dilakukan penahanan juga," kata Muis Ari Guntoro kepada Kompas.com, Senin (11/4/2022).

Pihaknya langsung menahan tersangka lantaran khawatir melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, penyalahgunaan honor PPKBD dan Sub-PPKBD selama Bulan September hingga Desember 2021 itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 500 juta.

Besaran kerugian tersebut sebagaimana akumulasi dari nilai honor yang harus diterima oleh PPKBD sebesar Rp 100.000 per orang dan honor Sub-PPKBD sebesar Rp 50.000 per orang.

Adapun jumlah petugas PPKBD di Kabupaten Tuban sebanyak 382 penerima dan petugas Sub-PPKBD sebanyak 1.700 orang penerima.


"Tersangka yang seharusnya membayarkan honor secara langsung kepada penerima, tapi tidak dibayarkan, malah dipakai kepentingannya sendiri," terangnya.

Muis menambahkan, tersangka HIP diduga melanggar Pasal 2, 3 dan 8 juncto Pasal 64 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman hukuman tersangka maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Kini, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban masih terus menyelidiki lebih lanjut untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/11/231853378/korupsi-honor-bawahannya-mantan-bendahara-dinas-pmd-kb-tuban-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke