Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Seorang Kades di Tuban, Polisi Temukan Sabu di Ambulans Desa

Kompas.com - 01/04/2022, 19:36 WIB
Hamim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com – Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial S (46) di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Tersangka S kedapatan petugas Resnarkoba Polres Tuban menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram beserta alat hisapnya.

Baca juga: Kecelakaan Avanza Vs Mitsubishi Strada di Tuban Tewaskan 2 Orang, 4 Lainnya Luka

Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain mengatakan, tersangka ditangkap di Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Rabu (30/3/2022) pukul 18.00 WIB.

Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi dan langsung melakukan penyelidikan.

Tersangka ditangkap dalam perjalanan dengan mengendarai mobil ambulans desa usai berpesta sabu dari salah satu rumah kos di Desa Kembangbilo, Kecamatan Kota Tuban.

"Yang bersangkutan membawa narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya disimpan di dalam dashboard mobil ambulance desa setempat bernopol S 8306 EP," kata AKP Daky Dzul Qornain kepada Kompas.com, (1/4/2022).

Petugas kepolisian langsung membawa kades tersebut ke Mapolres Tuban. Polisi menahan kades itu untuk kepentingan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, satu kantong bubuk kristal seberat 0,3 gram, pipet kaca, sabu seberat 1,10 gram, dan alat hisap terbuat dari botol kaca serta sebuah ponsel.

Menurut pengakuannya, kades itu telah mengonsumsi narkoba selama dua bulan terakhir. Tersangka mengaku memiliki masalah keluarga.

Untuk memperoleh barang haram tersebut, tersangka membelinya dengan sistem cash on delivery (COD) dari orang tidak dikenal.

Baca juga: Kronologi Ibu dan Anak Tewas di Lokasi Keramat di Tuban, Diduga akibat Menghirup Bau Belerang

"Pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diedarkan," ungkap Daky.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com