Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Honor Bawahannya, Mantan Bendahara Dinas PMD-KB Tuban Ditahan

Kompas.com - 11/04/2022, 23:18 WIB
Hamim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur, menahan dan menetapkan tersangka terhadap HIP (37), mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD-KB) Kabupaten Tuban.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro mengatakan, HIP diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran honor Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub-PPKBD Kabupaten Tuban.

HIP resmi ditahan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Tuban setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton pada Jum'at (8/4/2022).

Baca juga: Warga Kocar-kacir Saat Tenda Acara Safari Ramadhan Bupati Tuban Roboh Diterjang Angin

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menjerat tersangka HIP sejak dilaporkan pada Bulan Februari 2022.

Pihak Kejaksaan Negeri Tuban kemudian menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa puluhan saksi dugaan korupsi honorarium PPKBD dan Sub-PPKBD se-Kabupaten Tuban.

Penyidik juga memeriksa tersangka. Pemeriksaan pertama terhadap tersangka berlangsung pada 1 April 2022 dan pemeriksaan kedua pada 8 April 2022.

"Pemeriksaannya maraton kemarin, setelah terkumpul dua alat bukti yang kuat, langsung ditetapkan tersangka, lalu dilakukan penahanan juga," kata Muis Ari Guntoro kepada Kompas.com, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Gunakan Sabun Batangan dan Pewarna Pakaian, Pria di Tuban Palsukan Komestik Terkenal

Pihaknya langsung menahan tersangka lantaran khawatir melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, penyalahgunaan honor PPKBD dan Sub-PPKBD selama Bulan September hingga Desember 2021 itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 500 juta.

Besaran kerugian tersebut sebagaimana akumulasi dari nilai honor yang harus diterima oleh PPKBD sebesar Rp 100.000 per orang dan honor Sub-PPKBD sebesar Rp 50.000 per orang.

Adapun jumlah petugas PPKBD di Kabupaten Tuban sebanyak 382 penerima dan petugas Sub-PPKBD sebanyak 1.700 orang penerima.

"Tersangka yang seharusnya membayarkan honor secara langsung kepada penerima, tapi tidak dibayarkan, malah dipakai kepentingannya sendiri," terangnya.

Muis menambahkan, tersangka HIP diduga melanggar Pasal 2, 3 dan 8 juncto Pasal 64 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman hukuman tersangka maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Kini, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban masih terus menyelidiki lebih lanjut untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Hutan Pinus Loji Blitar: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Hutan Pinus Loji Blitar: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bocah di Lamongan Tewas Usai Terpeleset di Telaga

Bocah di Lamongan Tewas Usai Terpeleset di Telaga

Surabaya
Anggota Geng di Surabaya Bersujud dan Menangis di Hadapan Ibunya

Anggota Geng di Surabaya Bersujud dan Menangis di Hadapan Ibunya

Surabaya
Jelang Lebaran Ketupat, Polisi Trenggalek Amankan 135 Balon Udara Berbagai Ukuran

Jelang Lebaran Ketupat, Polisi Trenggalek Amankan 135 Balon Udara Berbagai Ukuran

Surabaya
Riyoyo Kupat, Tradisi Lebaran Ketupat di Lamongan dan Gresik

Riyoyo Kupat, Tradisi Lebaran Ketupat di Lamongan dan Gresik

Surabaya
Viral TKW asal Madura Bawa Emas 3 Kilo Diminta Bea Cukai Bayar Pajak Rp 360 Juta

Viral TKW asal Madura Bawa Emas 3 Kilo Diminta Bea Cukai Bayar Pajak Rp 360 Juta

Surabaya
Mengenal Sejarah Lebaran Ketupat di Kecamatan Durenan Trenggalek

Mengenal Sejarah Lebaran Ketupat di Kecamatan Durenan Trenggalek

Surabaya
Wisatawan Bandel Mandi di Pantai Paseban, Relawan Ingatkan Bahaya Pakai Kantong Jenazah

Wisatawan Bandel Mandi di Pantai Paseban, Relawan Ingatkan Bahaya Pakai Kantong Jenazah

Surabaya
Pemuda Banyuwangi yang Hanyut di Sungai Ditemukan Meninggal 1,5 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Pemuda Banyuwangi yang Hanyut di Sungai Ditemukan Meninggal 1,5 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Surabaya
Gempa M 5,0 Tuban Terasa sampai Surabaya

Gempa M 5,0 Tuban Terasa sampai Surabaya

Surabaya
Suami Istri Pemudik Alami Kecelakaan di Kota Batu, Istri Kritis

Suami Istri Pemudik Alami Kecelakaan di Kota Batu, Istri Kritis

Surabaya
Gempa M 5,0 Guncang Tuban, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Tuban, Tak Berisiko Tsunami

Surabaya
Menengok Tradisi Lebaran Ketupat di Jember, Warga Saling Berbagi Makanan

Menengok Tradisi Lebaran Ketupat di Jember, Warga Saling Berbagi Makanan

Surabaya
61 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Surabaya, Warga Diminta Periksa Usai Mudik

61 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Surabaya, Warga Diminta Periksa Usai Mudik

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com