Rencana awal Bendungan Semantok diresmikan bulan ini. Namun karena proses ganti rugi sebidang tanah belum rampung dan proses pembangunan belum selesai, peresmian bendungan ini pun molor.
“Sebenarnya April ini (rencananya diresmikan), terus kemudian Agustus, nanti dilihat perkembangan pengerjaannya,” ujar Marhaen.
Pemkab Nganjuk sendiri secara simbolis telah menyerahkan ganti rugi pengadaan tanah proyek pembangunan Bendungan Semantok kepada empat warga di Pendopo Kabupaten Nganjuk, Jumat (8/4/2022).
Keempat warga tersebut yakni Parsiningsih yang menerima uang ganti rugi sebanyak Rp 582.259.124, Simin sebanyak Rp 316.639.617, Simin Cs sebanyak Rp 649.266.309, dan Supartini sebanyak Rp 612.111.008.
Pembayaran tersebut merupakan kompensasi atas lahan warga di Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, yang terkena dampak pembangunan proyek Bendungan Semantok.
Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Dipindahkan ke Rutan Nganjuk, Ini Alasannya
“Iya, kemarin ada empat warga yang (menerima ganti rugi secara) simbolis,” sebut Marhaen.
Kini, lanjut Marhaen, Pemkab Nganjuk dan stakeholder terkait tengah mengebut penyelesaian ganti rugi bidang tanah milik Siswanto.
Selain itu, juga masih dilakukan proses pembayaran atas enam tanah kas desa (TKD) dan tiga fasilitas umum (Fasum) di area Bendungan Semantok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.