NGANJUK, KOMPAS.com – Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, dipindahkan dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya ke Rutan Kelas II B Nganjuk, Rabu (16/3/2022).
Novi merupakan terdakwa perkara korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Dalam perkara ini, Novi telah divonis tujuh tahun penjara.
Kini status hukum Novi masih dalam upaya banding.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, membenarkan pemindahan tahanan ini. Menurutnya, pemindahan Novi bukan karena permintaan terdakwa.
“Bukan atas permintaan terdakwa. Tapi karena Cabang Rutan (Kelas 1) Surabaya di Kejati Jatim diprioritaskan untuk terdakwa yang sedang menjalani persidangan, sehingga kami memindahkan tahanan yang sedang melakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” jelas Nophy, Rabu (16/3/2022).
Selain Novi, terdapat seorang terpidana dan lima terdakwa lainnya yang turut dipindahkan dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya ke Rutan Kelas II B Nganjuk.
Baca juga: Setir Mendadak Terkunci, Truk Pindah Jalur dan Tubruk Sedan di Nganjuk
Terpidana tersebut yakni bekas ajudan Bupati nonaktif Nganjuk, M Izza Muhtadin.
Sementara lima terdakwa lainnya yakni Camat nonaktif Pace Dupriono, bekas Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, Camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto, Camat nonaktif Berbek Harianto, dan Camat nonaktif Loceret Bambang Subagio.
Saat ini, terdakwa Novi sedang dalam upaya hukum banding. Sedangkan lima terdakwa lainnya sedang dalam proses upaya hukum kasasi.
“Para tahanan dipindahkan dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim ke Rutan Kelas II B Kabupaten Nganjuk menggunakan kendaraan tahanan Kejari Nganjuk,” tutur Nophy.