NGANJUK, KOMPAS.com – Pembayaran ganti rugi pengadaan tanah pada proyek pembangunan Bendungan Semantok, di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, hingga kini belum rampung.
Saat ini, masih ada sebidang tanah milik warga yang ganti ruginya belum selesai.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menargetkan penyelesaian ganti rugi sebidang tanah ini rampung minggu ini.
“Kalau yang masyarakat tinggal satu (bidang tanah belum selesai ganti ruginya),” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Ziarah ke Pusara Sunan Ngatas Angin, Makam Sepanjang 4 Meter di Nganjuk
Marhaen menuturkan, sebelumnya ada 245 bidang tanah yang belum terbebaskan.
Berkat kerja keras segenap stakeholder terkait di Nganjuk, saat ini proses ganti rugi atas 244 bidang tanah telah rampung.
Adapun sebidang tanah yang belum dibebaskan itu ialah milik Siswanto, warga setempat.
“Itu namanya Pak Siswanto, sudah oke, tinggal sertifikatnya itu hilang atau ke koperasi itu yang masih dilacak. Tapi minggu ini selesai lah Insyaallah, yang lain sudah clear semua,” beber Marhaen.
Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Nganjuk Maret 2022, Cara Daftar, Syarat, Jenis Vaksin, dan Jadwal
Kang Marhaen, demikian Marhaen Djumadi akrab disapa, optimistis Bendungan Semantok yang diklaim sebagai bendungan terpanjang di Asia Tenggara dapat selesai tahun ini.
“Tahun ini diresmikan,” kata Marhaen.
Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Dipindahkan ke Rutan Nganjuk, Ini Alasannya
Rencana awal Bendungan Semantok diresmikan bulan ini. Namun karena proses ganti rugi sebidang tanah belum rampung dan proses pembangunan belum selesai, peresmian bendungan ini pun molor.
“Sebenarnya April ini (rencananya diresmikan), terus kemudian Agustus, nanti dilihat perkembangan pengerjaannya,” ujar Marhaen.
Pemkab Nganjuk sendiri secara simbolis telah menyerahkan ganti rugi pengadaan tanah proyek pembangunan Bendungan Semantok kepada empat warga di Pendopo Kabupaten Nganjuk, Jumat (8/4/2022).
Keempat warga tersebut yakni Parsiningsih yang menerima uang ganti rugi sebanyak Rp 582.259.124, Simin sebanyak Rp 316.639.617, Simin Cs sebanyak Rp 649.266.309, dan Supartini sebanyak Rp 612.111.008.
Pembayaran tersebut merupakan kompensasi atas lahan warga di Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, yang terkena dampak pembangunan proyek Bendungan Semantok.
Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Dipindahkan ke Rutan Nganjuk, Ini Alasannya
“Iya, kemarin ada empat warga yang (menerima ganti rugi secara) simbolis,” sebut Marhaen.
Kini, lanjut Marhaen, Pemkab Nganjuk dan stakeholder terkait tengah mengebut penyelesaian ganti rugi bidang tanah milik Siswanto.
Selain itu, juga masih dilakukan proses pembayaran atas enam tanah kas desa (TKD) dan tiga fasilitas umum (Fasum) di area Bendungan Semantok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.