NGANJUK, KOMPAS.com – Pembayaran ganti rugi pengadaan tanah pada proyek pembangunan Bendungan Semantok, di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, hingga kini belum rampung.
Saat ini, masih ada sebidang tanah milik warga yang ganti ruginya belum selesai.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menargetkan penyelesaian ganti rugi sebidang tanah ini rampung minggu ini.
“Kalau yang masyarakat tinggal satu (bidang tanah belum selesai ganti ruginya),” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Ziarah ke Pusara Sunan Ngatas Angin, Makam Sepanjang 4 Meter di Nganjuk
Marhaen menuturkan, sebelumnya ada 245 bidang tanah yang belum terbebaskan.
Berkat kerja keras segenap stakeholder terkait di Nganjuk, saat ini proses ganti rugi atas 244 bidang tanah telah rampung.
Adapun sebidang tanah yang belum dibebaskan itu ialah milik Siswanto, warga setempat.
“Itu namanya Pak Siswanto, sudah oke, tinggal sertifikatnya itu hilang atau ke koperasi itu yang masih dilacak. Tapi minggu ini selesai lah Insyaallah, yang lain sudah clear semua,” beber Marhaen.
Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Nganjuk Maret 2022, Cara Daftar, Syarat, Jenis Vaksin, dan Jadwal
Kang Marhaen, demikian Marhaen Djumadi akrab disapa, optimistis Bendungan Semantok yang diklaim sebagai bendungan terpanjang di Asia Tenggara dapat selesai tahun ini.
“Tahun ini diresmikan,” kata Marhaen.
Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Dipindahkan ke Rutan Nganjuk, Ini Alasannya