MN pun segera digelandang ke Polsek Wates untuk diperiksa lebih lanjut. MN dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 perihal kepemilikan bahan peledak.
Saat ini polisi masih mendalami kasus itu untuk mengungkap jaringan peredaran bubuk mesiu yang brepotensi disalahgunakan itu.
Merujuk pada pasal itu, ancaman pidananya bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
(Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.