Dua oknum polisi
Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan dua oknum anggota polisi yang menjadi pelaku pengeroyokan kepada Nurhadi ditetapkan bersalah pada 12 Januari 2022.
Dua oknum tersebut adalah Purwanto dan Firman Subkhi yang dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
"Dua orang ini sudah diputus bersalah," ucap Eben.
Ketua Umum AJI, Sasmito menyampaikan, upaya advokasi Nurhadi adalah salah satu upaya yang dilakukan cukup panjang.
Selama pengalamannya, terdapat belasan kasus kekerasan yang ada di Indonesia dan sudah dilaporkan kepada penegak hukum. Pelakunya juga oknum anggota.
"Dari sekian kasus, baru kasus Nurhadi yang sampai menetapkan pelakunya sebagai terdakwa dan divonis bersalah walaupun tak di tahan," ungkap dia.
Sebab selama ini dirinya melihat, kasus kekerasan yang melibatkan anggota terkesan lambat. Potensi ditindaklanjuti sampai ke meja persidangan pun kecil.
Untuk itu, ia bersama lembaga yang konsen di bidang Jurnalis tengah mendorong untuk mewujudkan kebijakan advokasi dari pihak kepolisian.
Upaya tersebut dinilai efektif oleh Sasmito sebagai upaya perlindungan kepada insan pers selama bertugas mencari berita.
"Saat ini yang kami lakukan adalah advokasi kebijakan yang kita dorong. MoU akan terus dilakukan dengan polisi yang nantinya diharapkan muncul Standar Operasional Prosedur (SOP) ketika ada jurnalis mengalami kekerasan. Untuk mencegah kasus serupa terulang kembali," ungkap dia.
Dia melihat selama ini jurnalis yang bekerja di lapangan diibaratkan orang yang diberi bekal jaket anti peluru namun sudah rusak.
Maka saat mendapatkan ancaman bahkan kekerasan, jaket tersebut tak bisa menahannya.
"Wong jaketnya sudah bolong, sekali tembak ya mati," cetus dia dengan nada bergurau.
Ajukan Banding