Salin Artikel

Setahun Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi: Wong Jaketnya Sudah Bolong, Sekali Tembak ya Mati

SURABAYA, KOMPAS.com - Kekerasan yang menimpa Jurnalis Tempo, Nurhadi, per tanggal 27 Maret 2022 lalu genap terhitung 1 tahun.

Nurhadi mengalami pengeroyokan oknum anggota Polri saat menjalankan tugas liputan dari kantornya, 27 Maret 2021.

Saat itu Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. 

Angin saat itu ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

Lembaga yang ikut melakukan pendampingan terhadap korban Nurhadi di antranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, LBH Lentera, dan Kontras.

Berikut sederet fakta yang terjadi selama 1 tahun kasus kekerasan Nurhadi:

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer menceritakan, proses hukum kasus Nurhadi sudah masuk satu tahun.

Saat Kejadian, Eben ketika itu sedang bermain catur, tiba-tiba handphone miliknya berdering dengan nomor baru berkali-kali.

"27 Maret tahun lalu sekitar 02.00 WIB saya baru selesai main catur itu dan belum tidur, telepon yang bunyi terus dengan jam segoti pasti ini genting. mendapatkan kabar Nurhadi menjadi korban kekerasan," kata Eben kepada audiens refleksi satu tahun Nurhadi di Youth Center, Jalan Sam Ratulangin Surabaya Jawa Timur, Minggu (10/4/2022).

Seketika rasa kagetnya membuat Eben panik dan sempat kebingungan harus meminta bantuan siapa. Sebab diusianya yang baru sebulan dilantik langsung mendapatkan ujian berat.

Akhirnya Eben memiliki inisiatif untuk mengabari semua anggotanya melalui group WhatsApp.

"Tindakan saya saat itu menginformasikan bahwa ada rekan kita yang mengalami kekerasan. Besok kita berkumpul dan membicarakan banyak hal, sembari melengkapi dokumen apa yang harus saya siapkan," papar Eben.

Setelah pembagian tugas diberikan kepada semua anggota dan lembaga bantuan hukum ikut mengawalnya.

Mulai dilaporkan keesokan harinya ke Mapolda Jatim dengan didampingi LBH Surabaya, LBH Lentera, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya.

Hingga proses persidangan pun berjalan.

Dua oknum polisi

Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan dua oknum anggota polisi yang menjadi pelaku pengeroyokan kepada Nurhadi ditetapkan bersalah pada 12 Januari 2022. 

Dua oknum tersebut adalah Purwanto dan Firman Subkhi yang dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

"Dua orang ini sudah diputus bersalah," ucap Eben.  

Ketua Umum AJI, Sasmito menyampaikan, upaya advokasi Nurhadi adalah salah satu upaya yang dilakukan cukup panjang.

Selama pengalamannya, terdapat belasan kasus kekerasan yang ada di Indonesia dan sudah dilaporkan kepada penegak hukum. Pelakunya juga oknum anggota.

"Dari sekian kasus, baru kasus Nurhadi yang sampai menetapkan pelakunya sebagai terdakwa dan divonis bersalah walaupun tak di tahan," ungkap dia.

Sebab selama ini dirinya melihat, kasus kekerasan yang melibatkan anggota terkesan lambat. Potensi ditindaklanjuti sampai ke meja persidangan pun kecil.

Untuk itu, ia bersama lembaga yang konsen di bidang Jurnalis tengah mendorong untuk mewujudkan kebijakan advokasi dari pihak kepolisian.

Upaya tersebut dinilai efektif oleh Sasmito sebagai upaya perlindungan kepada insan pers selama bertugas mencari berita.

"Saat ini yang kami lakukan adalah advokasi kebijakan yang kita dorong. MoU akan terus dilakukan dengan polisi yang nantinya diharapkan muncul Standar Operasional Prosedur (SOP) ketika ada jurnalis mengalami kekerasan. Untuk mencegah kasus serupa terulang kembali," ungkap dia.

Dia melihat selama ini jurnalis yang bekerja di lapangan diibaratkan orang yang diberi bekal jaket anti peluru namun sudah rusak.

Maka saat mendapatkan ancaman bahkan kekerasan, jaket tersebut tak bisa menahannya.

"Wong jaketnya sudah bolong, sekali tembak ya mati," cetus dia dengan nada bergurau.

Ajukan Banding

Anggota Kontras Fathul Khoir menyebutkan, hasil saat ini bukan kemenangan yang hakiki. Sebab dua oknum polisi tersebut mengajukan banding.

"Saya kira ini belum bisa dikatakan berhasil ya, karena belum bisa menggiring untuk mengusut kasus kekerasan Nurhadi secata tuntas. Saat ini masih proses banding," ucap Fathul.

Fathul berharap kepada semua rekan Jurnalis agar tetap solid mengawal kasus kekerasan terhadap jurnalis ini. Khususnya saat ini dua oknum pelaku akan memasuki sidang etik di Mapolda Jatim.

Kuasa Hukum Nurhadi dari LBH Lentera, Salawati taher melihat kasus Nurhadi nyaris serupa dengan kasus kekerasan yang menimpa Ghinan Salman pada (20/9/2016).

Sama-sama mengalami kekerasan dan proses hukumnya lanjut hingga ke meja persidangan.

Namun sayangnya pelaku kekerasan Ghinan divonis bebas oleh PN Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada 29 April 2019.

"Dulu kasus Ghinan juga AJI Surabaya yang ikut mgawal dan sekarang kasus Nurhadi, ada progres yang baik yang dilakukan oleh AJI yaitu sudah mulai menata advokasinya dengan baik dan Nurhadi juga mendapatkan delik persnya," beber dia.

Munculnya dua nama yang ditetapkan bersalah, menurut Sala, memperlihatkan kasus tersebut baru berjalan setengah. Sebab masih ada banding dan kasasi.

Di dua proses hukum tersebut, apapun bisa terjadi. Apalagi informasinya, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan banding.

"Kita semua gak boleh lengah karena selama dua proses hukum itu bisa jadi hukumannya berkurang  bahkan bisa bebas," ucap dia.

Sala memberikan catatan khusus kepada seluruh rekan jurnalis di Surabaya atas kasus ini.

Yakni, hasil saat ini berkat rasa solidaritas jurnalis dalam mengkampanyekan kekerasan terhadap jurnalis di medianya masing-masing. 

"Ini lagi ya bedanya kasus Nurhadi dengan Ghinan Salman," cetus dia.

Dia berharap budaya kampanye atas kekerasan jurnalis menjadi budaya yang kuat dan terus dijaga oleh kalangan wartawan millenial hari ini.

Sala saat ini akan terus mendorong penegak hukum mengusut aktor dari pengeroyokan Nurhadi.

"Aktor yang menginisiasi kekerasan ini harus didorong juga. Mungkin setelah dua oknum ini incraht, ke depan bukan hanya Nurhadi sebagai jurnalis Tempo yang dihajar," kata dia.

"Tapi ini adalah soal insan pers, jurnalis sebagai bagian 4 pilar negara. Maka semua teman-teman jurnalis harus terus dan tetap solid," pungkas dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/10/203426578/setahun-kasus-kekerasan-jurnalis-nurhadi-wong-jaketnya-sudah-bolong-sekali

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com