Modus yang digunakan pelaku adalah, membeli paket kuota internet (Bandwidth) dari PT Tekom Indonesia, kemudian disebarluaskan kembali kepada para pelanggan tanpa izin resmi.
“Padahal kegiatan jasa yang dijalani tersangka belum memiliki izin,” ujar AKBP Wiwit Ari.
Saat penggeledahan di rumah tersangka, terdapat jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang, dengan peralatan khusus.
Setelah dilakukan penelusuran, jaringan internet tersebut bermuara pada satu sumber dengan jumlah pengguna 96 pelanggan.
Baca juga: Pencarian Warga Palembang yang Hilang di Pantai Siung, Sampai Perairan Pacitan Jawa Timur
Dari hasil pemeriksaan polisi, untuk pemasangan jaringan internet awal, pelanggan membayar Rp 1,5 juta.
Tersangka menarik biaya kepada warga pelanggan sebesar Rp 165.000 per bulan.
“Ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis,” ujar AKBP Wiwit Ari.
Baca juga: 7 Wisata Pacitan Selain Pantai yang Wajib Dikunjungi
Untuk berlangganan jaringan internet di Telkom, tersangka IA membayar beban sebesar Rp. 1,3 juta per bulan sesuai tarif paket besaran kuota, yakni berkapasitas 90 Mbps.
Dari kapasitas tersebut, kemudian tersangka IA membagi kepada 96 pelanggan. Setelah dirinci, per pelanggan mendapatkan 0,8 Mbps dan membayar Rp 165.000 ke tersangka.
“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” ujar AKBP Wiwit Ari.
Polisi membawa sejumlah barang bukti dari rumah pelaku, yakni berupa set perangkat jaringan, laptop, serta peralatan perawatan kabel jaringan. Polisi juga menyita sejumlah gulungan kabel, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Tersangka IA dijerat dengan pasal 47 Jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.