Salin Artikel

Raup Untung Rp 15 Juta Per Bulan, Penjual WiFi Ilegal di Pacitan Ditangkap, Punya 96 Pelanggan

Dari hasil bisnis ilegal tersebut, pelaku mendapat keuntungan mencapai Rp 15 juta per bulan.

Pelaku penyedia jasa jaringan internet atau WiFi tersebut berinisial IA (28), warga Desa Sooka Kecamatan Punung, Pacitan, Jawa Timur.

Pelaku telah menyalurkan jaringan WiFi tanpa izin kepada masyarakat hingga ditangkap di rumahnya.

“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).

Laporan warga

Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan warga terkait bisnis jual beli jasa jaringan internet (Wifi) secara ilegal.

Selanjutnya Satreskrim Polres Pacitan mendatangi rumah pelaku, hingga dilakukan penyelidikan dan penggeledahan.

“Setelah menerima laporan, kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka IA di rumahnya pada Kamis (24/03/2022) lalu,” terang AKBP Wiwit.

“Padahal kegiatan jasa yang dijalani tersangka belum memiliki izin,” ujar AKBP Wiwit Ari.

Saat penggeledahan di rumah tersangka, terdapat jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang, dengan peralatan khusus.

Setelah dilakukan penelusuran, jaringan internet tersebut bermuara pada satu sumber dengan jumlah pengguna 96 pelanggan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, untuk pemasangan jaringan internet awal, pelanggan membayar Rp 1,5 juta.

Tersangka menarik biaya kepada warga pelanggan sebesar Rp 165.000 per bulan.

“Ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis,” ujar AKBP Wiwit Ari.

Untuk berlangganan jaringan internet di Telkom, tersangka IA membayar beban sebesar Rp. 1,3 juta per bulan sesuai tarif paket besaran kuota, yakni berkapasitas 90 Mbps.

Dari kapasitas tersebut, kemudian tersangka IA membagi kepada 96 pelanggan. Setelah dirinci, per pelanggan mendapatkan 0,8 Mbps dan membayar Rp 165.000 ke tersangka.

“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” ujar AKBP Wiwit Ari.

Polisi membawa sejumlah barang bukti dari rumah pelaku, yakni berupa set perangkat jaringan, laptop, serta peralatan perawatan kabel jaringan. Polisi juga menyita sejumlah gulungan kabel, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Tersangka IA dijerat dengan pasal 47 Jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/06/053943178/raup-untung-rp-15-juta-per-bulan-penjual-wifi-ilegal-di-pacitan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke