Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menambahkan kerugian negara terjadi lantaran ada perbedaan spek baik dari dokumen kontrak dan riil di lapangan.
"Ada perbedaan spesifikasi dari kontrak dan secara riil di lapangan," jelas Jeifson.
Jeifson menuturkan enam tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.
Sesuai pasal pasal 2 ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara dalam Pasal 3, ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.