Salin Artikel

Korupsi Proyek Jalan Rp 940 Juta, 4 ASN Pemkab Ponorogo Jadi Tersangka

Mereka diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Jenangan – Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan.

Kerugian negara dalam kasus proyek pembangunan jalan tahun 2017 itu mencapai Rp 940 juta.

6 tersangka, 4 ASN

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menyatakan ada enam tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Jenangan-Kesugihan.

“Dari enam tersangka, empat tersangka berstatus ASN dan dua orang dari swasta,” kata Catur.

Catur menyebutkan empat ASN Pemkab Ponorogo yang menjadi tersangka yakni NHD dengan jabatan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Ponorogo, S sebagai Ketua PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), K sebagai Sekretaris PPHP, dan ME sebagai anggota PPHP.

Sementara dua tersangka dari pihak swasta yakni EP sebagai pemenang lelang dan FH sebagai pelaksana riil atau sub kontraktor.

Menurut Catur, polisi menyelidiki kasus ini setelah mendapatkan informasi adanya selisih pembayaran proyek senilai Rp 438 juta dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Timur.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, EP selaku pemenang lelang tidak mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.

Setelah dilakukan penyidikan, terungkap dari proyek senilai Rp 1,3 miliar tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 940 juta.


Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menambahkan kerugian negara terjadi lantaran ada perbedaan spek baik dari dokumen kontrak dan riil di lapangan.

"Ada perbedaan spesifikasi dari kontrak dan secara riil di lapangan," jelas Jeifson.

Jeifson menuturkan enam tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.

Sesuai pasal pasal 2 ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara dalam Pasal 3, ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/01/210043078/korupsi-proyek-jalan-rp-940-juta-4-asn-pemkab-ponorogo-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke