Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Jalan Rp 940 Juta, 4 ASN Pemkab Ponorogo Jadi Tersangka

Kompas.com, 1 April 2022, 21:00 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo menetapkan empat Aparat Sipil Negara (ASN) pemerintah Kabupaten Ponorogo sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Jenangan – Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan.

Kerugian negara dalam kasus proyek pembangunan jalan tahun 2017 itu mencapai Rp 940 juta.

Baca juga: Lokasi Vaksin Boster di Ponorogo Maret 2022, Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal

6 tersangka, 4 ASN

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menyatakan ada enam tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Jenangan-Kesugihan.

“Dari enam tersangka, empat tersangka berstatus ASN dan dua orang dari swasta,” kata Catur.

Catur menyebutkan empat ASN Pemkab Ponorogo yang menjadi tersangka yakni NHD dengan jabatan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Ponorogo, S sebagai Ketua PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), K sebagai Sekretaris PPHP, dan ME sebagai anggota PPHP.

Sementara dua tersangka dari pihak swasta yakni EP sebagai pemenang lelang dan FH sebagai pelaksana riil atau sub kontraktor.

Baca juga: Tanggul DAS Solo Jebol, Bupati Ponorogo: BBWS Jangan Hanya Tangani Saat Jebol

Menurut Catur, polisi menyelidiki kasus ini setelah mendapatkan informasi adanya selisih pembayaran proyek senilai Rp 438 juta dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Timur.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, EP selaku pemenang lelang tidak mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.

Setelah dilakukan penyidikan, terungkap dari proyek senilai Rp 1,3 miliar tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 940 juta.

Baca juga: Ponorogo Bakal Punya Monumen Reog Raksasa Setinggi 126 Meter di Gunung Gamping

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menambahkan kerugian negara terjadi lantaran ada perbedaan spek baik dari dokumen kontrak dan riil di lapangan.

"Ada perbedaan spesifikasi dari kontrak dan secara riil di lapangan," jelas Jeifson.

Jeifson menuturkan enam tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.

Sesuai pasal pasal 2 ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara dalam Pasal 3, ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau