Kepala Wilayah Konservasi BKSDA Kediri, David Fathurrohman memperingatkan agar warga yang memelihara buaya untuk tidak melepasliarkan buayanya sembarangan.
"Yang jadi bahaya jika ada yang takut dengan aturan, lalu melepaskan seenaknya saja. Bisa timbul masalah baru," kata David Fathurrohman.
Dia menjelaskan, beberapa jenis buaya, termasuk buaya muara merupakan kategori hewan yang dilindungi. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Baca juga: Mobil Dinas Polres Kediri Dikerahkan Bantu Percepat Distribusi Minyak Goreng
Sanksi pidana bagi yang melanggar adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Menurutnya, masyarakat tetap bisa memelihara buaya, baik pemeliharaan maupun penangkaran dengan memanfaatkan skema perizinan.
"Pada intinya bisa dilakukan karena ada tata kelola perizinan." jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.