KEDIRI, KOMPAS.com - Penangkapan seekor buaya muara di sungai Desa Janti, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (23/3/2022) malam, tak lantas meredakan keresahan warga.
Sebab, masih ada buaya yang berkeliaran di sungai itu dan belum tertangkap.
"Buaya satunya lagi belum tertangkap," ujar Brigadir Polisi Kepala (Bripka) David Ika Prasetyawan, seorang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Janti, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Buaya Muara Tiba-tiba Berkeliaran di Sungai Belakang Rumah Warga padahal Bukan Habitatnya
Pihaknya bersama warga masih berupaya menangkap buaya tersebut.
"Penangkapan akan dilakukan pada malam hari dengan menggandeng pawang," lanjutnya.
Buaya yang masih bebas berkeliaran itu ukurannya lebih kecil, namun tetap dianggap membahayakan bagi warga.
Oleh sebab itu, kata David, untuk mengantisipasi hal terburuk, pihaknya telah memasang spanduk pengumuman yang berisi larangan beraktivitas di sungai.
Baca juga: Kades Siman Heran Bupati Kediri Pilih Kamar Paling Sederhana Saat Menginap di Rumah Warga
Bukan habitat
David Prasetyawan mengatakan, sebelumnya, di sungai yang berhulu di Gunung Kelud itu tidak pernah ada buaya.
Sungai selebar empat meter dengan palung dalam itu selama ini menjadi tempat beraktivitas warga. Seperti menambang pasir dan tempat memancing ikan.
"Jadi bukan habitat buaya. Mungkin itu peliharaan warga yang lepas atau sengaja dilepas," ujar David.
"Yang jadi bahaya jika ada yang takut dengan aturan, lalu melepaskan seenaknya saja. Bisa timbul masalah baru," kata David Fathurrohman.
Dia menjelaskan, beberapa jenis buaya, termasuk buaya muara merupakan kategori hewan yang dilindungi. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Baca juga: Mobil Dinas Polres Kediri Dikerahkan Bantu Percepat Distribusi Minyak Goreng
Sanksi pidana bagi yang melanggar adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Menurutnya, masyarakat tetap bisa memelihara buaya, baik pemeliharaan maupun penangkaran dengan memanfaatkan skema perizinan.
"Pada intinya bisa dilakukan karena ada tata kelola perizinan." jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.