Tak terima, ayah korban melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian. Selanjutnya, Polsek Jenggawah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban beberapa kali.
Dia dibawa ke Mapolsek Jenggawah beserta barang bukti satu buah rok Pramuka warna coklat, satu buah kaus lengan pendek warna putih milik korban, dan satu sandal jepit warna biru milik tersangka.
Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang