JEMBER, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial JMK (37) dibekuk oleh petugas Polsek Jenggawah karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria tersebut ditangkap di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Warga Jember Terobos Banjir Sambil Gotong Keranda Jenazah, Ini Penjelasan Polisi
Kapolsek Jenggawah AKP Subagio mengatakan, kasus itu bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun berada di rumah sendirian. Kedua orang tua korban pergi melayat.
“Saat tahu korban sendirian, pelaku JMK masuk ke dalam kamar korban,” kata dia pada Kompas.com via telpon Kamis (17/3/2022).
Pelaku JMK pun melakukan pencabulan pada korban di dalam kamar tersebut.
Lalu, sekitar 15 menit kemudian, ayah korban datang dari melayat dan langsung masuk ke dalam kamar. Dia terkejut karena melihat anaknya dicabuli oleh pelaku.
“Seketika itu juga pelaku keluar dari dalam kamar korban dan melarikan diri,” papar dia.
Baca juga: Kisah Pilu Nenek Buari di Jember, Hidup Sendirian, Tidur bersama Ayam dan Ular
Selanjutnya, ayah korban mengejar pelaku, namun tidak berhasil ditangkap. Bahkan sandal pelaku tertinggi di dalam kamar korban.
Setelah itu, korban mengaku pada orang tuanya bahwa pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak enam kali dengan iming-imingi uang sebesar Rp 20.000 setiap kali melakukan hal tersebut.
Baca juga: Warga Jember Tewas Dikeroyok 4 Orang, Polisi Periksa 4 Saksi
Tak terima, ayah korban melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian. Selanjutnya, Polsek Jenggawah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban beberapa kali.
Dia dibawa ke Mapolsek Jenggawah beserta barang bukti satu buah rok Pramuka warna coklat, satu buah kaus lengan pendek warna putih milik korban, dan satu sandal jepit warna biru milik tersangka.
Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.