KOMPAS.com - Penumpang dengan keberangkatan dari Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen.
Manajer Humas Bandara Juanda Surabaya Yuristo Ardhi Hanggoro mengatakan, kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Aturan Perjalanan Tanpa PCR dan Antigen, Penumpang Pesawat di Bandara Kualanamu Medan: Enggak Ribet
Penumpang bisa terbang tanpa menunjukkan hasil tes PCR dan antigen dengan syarat sudah menerima vaksinasi primer secara lengkap atau dosis penguat (booster).
Baca juga: Pastikan Kondisi Kesehatannya, Gibran Kembali Jalani Tes PCR
”Hanya penumpang yang baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal 3 x 24 jam atau hasil tes antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Yuristo, Rabu (9/3/2022), dikutip dari Kompas.id.
Baca juga: Belum Vaksin, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Antigen-PCR
Sementara bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus, harus memiliki hasil negatif tes PCR atau antigen.
Penumpang juga harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah. Adapun pelaku perjalanan di bawah 6 tahun tidak memerlukan hasil tes Covid-19.
Kebijakan serupa diterapkan KAI Daop 8 Surabaya.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, penumpang kereta jarak jauh yang sudah vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen di seluruh stasiun di wilaya Daop 8.
Dasarnya ialah SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.