Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberangkatan dari Bandara Juanda dan Stasiun KAI Daop 8 Surabaya Tak Perlu PCR dan Antigen

Kompas.com - 09/03/2022, 21:03 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Penumpang dengan keberangkatan dari Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen.

Manajer Humas Bandara Juanda Surabaya Yuristo Ardhi Hanggoro mengatakan, kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Perjalanan Tanpa PCR dan Antigen, Penumpang Pesawat di Bandara Kualanamu Medan: Enggak Ribet

Penumpang bisa terbang tanpa menunjukkan hasil tes PCR dan antigen dengan syarat sudah menerima vaksinasi primer secara lengkap atau dosis penguat (booster).

Baca juga: Pastikan Kondisi Kesehatannya, Gibran Kembali Jalani Tes PCR

”Hanya penumpang yang baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal 3 x 24 jam atau hasil tes antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Yuristo, Rabu (9/3/2022), dikutip dari Kompas.id.

Baca juga: Belum Vaksin, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Antigen-PCR

Sementara bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus, harus memiliki hasil negatif tes PCR atau antigen.

Penumpang juga harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah. Adapun pelaku perjalanan di bawah 6 tahun tidak memerlukan hasil tes Covid-19.

Kebijakan serupa diterapkan KAI Daop 8 Surabaya.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, penumpang kereta jarak jauh yang sudah vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen di seluruh stasiun di wilaya Daop 8.

Dasarnya ialah SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022.

 

”KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan pemerintah dalam rangka mencegah sebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ujar Luqman.

Untuk proses validasi data penumpang, pihaknya telah mengintegrasikan sistem pembelian tiket dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Hal itu memungkinkan KAI mengetahui secara langsung data pelanggan saat pemesanan tiket melalui KAI access, web KAI, dan saat proses pemeriksaan keberangkatan.

Masih mengacu pada SE Kemenhub, maksimal kapasitas kereta jarak jauh adalah 100 persen.

Meski demikian, penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin. Penumpang wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menghindari makan bersama.

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat saat bepergian. Tidak sedang batuk, pilek, dan panas dengan suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius.

KAI terus memastikan penumpang menerapkan prokes dan hanya mengizinkan mereka yang telah memenuhi persyaratan untuk mengakses layanan kereta api.

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Pelonggaran Syarat Perjalanan Diharapkan Pacu Pertumbuhan Penumpang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com