Atas peristiwa ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa pencurian ini terjadi pada 10 Februari lalu di kawasan PTC sekira pukul 18.00 WIB.
Korban bernama Wahyu Novi Arini warga Dukuh Gemol Wiyung Surabaya baru hari pertama bekerja saat ditinggal mengambil orderan makanan milik pelanggannya.
Namun setelah selang beberapa hari ibu dua anak itu mendapatkan rezeki langsung dari Presiden Jokowi berupa motor baru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.