Kedua pelaku akhirnya ditangkap di sebuah toko besi di Desa Jorongan, Kecamatan Leces.
"Keduanya ditangkap saat hendak menjual besi hasil curiannya ke S yang memiliki tempat jual beli besi tua di daerah itu," jelas Arsya.
Dari tangan pelaku yang tercatat sebagai spesialis maling besi, polisi menyita 89 lonjor besi berbagai ukuran dan empat besi wing nut.
Baca juga: KPK Sita Aset Milik Bupati Probolinggo Puput Tantriana Senilai Rp 50 Miliar
Polisi belum mengetahui jumlah kerugian akibat pencurian besi tersebut.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.