Kedua pelaku akhirnya ditangkap di sebuah toko besi di Desa Jorongan, Kecamatan Leces.
"Keduanya ditangkap saat hendak menjual besi hasil curiannya ke S yang memiliki tempat jual beli besi tua di daerah itu," jelas Arsya.
Dari tangan pelaku yang tercatat sebagai spesialis maling besi, polisi menyita 89 lonjor besi berbagai ukuran dan empat besi wing nut.
Baca juga: KPK Sita Aset Milik Bupati Probolinggo Puput Tantriana Senilai Rp 50 Miliar
Polisi belum mengetahui jumlah kerugian akibat pencurian besi tersebut.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.