Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria Asal Jember Curi Besi Proyek Nasional Tol Pasuruan-Probolinggo, Beralasan Harga Mahal

Kompas.com - 22/02/2022, 19:17 WIB
Ahmad Faisol,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua warga Kabupaten Jember, SA (30) dan M (35), karena diduga mencuri besi proyek nasional Tol Pasuruan-Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya menyayangkan aksi pencurian yang dilakukan dua pria tersebut.

Soalnya, puluhan besi aneka ukuran yang dicuri dua pria itu merupakan bahan pembangunan proyek nasional Tol Pasuruan-Probolinggo.

"Pembangunan jalan tol itu juga untuk memajukan Probolinggo. Jangan diulangi lagi, ya. Saya harap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," kata Arsya kepada kedua pelaku di Mapolres Probolinggo, Selasa (22/2/2022).

Sementara itu, SA mengaku mencuri besi karena harga jual yang tinggi. 

Baca juga: Kisah Nur Lela, Ngontrak di Rumah Bupati Probolinggo yang Kini Disita KPK

"Harga besi mahal. Lalu kami muncul ide untuk mencuri," kata Saiful.

Kronologi

AKBP Arsya menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada 21 Januari 2022. Kedua pelaku mencuri besi di area proyek tol yang digarap Waskita Karya di Desa Sumberkledung, Kecamatan Tegalsiwalan, pukul 04.00 WIB.

Aksi para pelaku tepergok seorang pengawas proyek berinisial H. Pengawas proyek itu lalu memberitahukan hal itu kepada rekannya. Mereka lalu melapor ke Polsek Tegalsiwalan.

Petugas dan pelapor bersama-sama membuntuti kedua pelaku yang membawa besi curian dengan sepeda motor.

 

Kedua pelaku akhirnya ditangkap di sebuah toko besi di Desa Jorongan, Kecamatan Leces.

"Keduanya ditangkap saat hendak menjual besi hasil curiannya ke S yang memiliki tempat jual beli besi tua di daerah itu," jelas Arsya.

Dari tangan pelaku yang tercatat sebagai spesialis maling besi, polisi menyita 89 lonjor besi berbagai ukuran dan empat besi wing nut.

Baca juga: KPK Sita Aset Milik Bupati Probolinggo Puput Tantriana Senilai Rp 50 Miliar

Polisi belum mengetahui jumlah kerugian akibat pencurian besi tersebut.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com