Sebagai informasi, Puput dan suaminya yang juga mantan anggota DPR Hasan Aminuddin tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK juga telah memasang papan bertuliskan "Rumah Ini Telah Disita KPK RI" di tembok depan rumah.
KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga milik Puput Tantrian, antara lain tanah bangunan di Mayangan, Kota Probolinggo. Lalu ada tiga bidang tanah di Karangren, Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
(Penulis Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.