KOMPAS.com - Nur Lela, warga asal Kota Bengkulu, tak menyangka rumah yang disewanya selama tiga tahun di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akibatnya, saat ini Nur Lela kebingungan mencari tempat tinggal untuk keluarganya.
"Saya bingung, mau pindah dari rumah itu secepatnya karena sudah disita. Setelah tiga tahun di sini, baru kali ini saya tahu pemilik sebenarnya," ujar Nur Lela, Minggu (20/2/2022).
Dari penelusuran Kompas.com, rumah tersebut merupakan milik dari Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
Baca juga: Warga Korban Penembakan OTK di Kota Malang Alami Luka di Dada, Ini Kronologinya
Menurut Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberlele Andi Lukman, pihaknya juga sempat didatangi dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan terkait tanah tersebut.
"Tanah tersebut sebelumnya sudah pernah ditanyakan oleh dua orang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan, dan KPK RI. Mereka membawa surat atas nama terpidana juga," kata dia.
Baca juga: 15 Kepala Daerah di Jawa Timur yang Tersandung Korupsi, Teranyar Puput Tantriana Sari