Salin Artikel

Kaget Rumah Kontrakannya Disita KPK, Nur Lela: Tiga Tahun Tinggal di Sini, Baru Tahu Pemilik Sebenarnya

KOMPAS.com - Nur Lela, warga asal Kota Bengkulu, tak menyangka rumah yang disewanya selama tiga tahun di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akibatnya, saat ini Nur Lela kebingungan mencari tempat tinggal untuk keluarganya.

"Saya bingung, mau pindah dari rumah itu secepatnya karena sudah disita. Setelah tiga tahun di sini, baru kali ini saya tahu pemilik sebenarnya," ujar Nur Lela, Minggu (20/2/2022).

Dari penelusuran Kompas.com, rumah tersebut merupakan milik dari Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Menurut Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberlele Andi Lukman, pihaknya juga sempat didatangi dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan terkait tanah tersebut. 

"Tanah tersebut sebelumnya sudah pernah ditanyakan oleh dua orang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan, dan KPK RI. Mereka membawa surat atas nama terpidana juga," kata dia.

Sebagai informasi, Puput dan suaminya yang juga mantan anggota DPR Hasan Aminuddin tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK juga telah memasang papan bertuliskan "Rumah Ini Telah Disita KPK RI" di tembok depan rumah.

KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga milik Puput Tantrian, antara lain tanah bangunan di Mayangan, Kota Probolinggo. Lalu ada tiga bidang tanah di Karangren, Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

(Penulis Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/21/084338278/kaget-rumah-kontrakannya-disita-kpk-nur-lela-tiga-tahun-tinggal-di-sini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke