Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Invest Yuks Lamongan", Tipu-tipu Investasi Palsu

Kompas.com - 05/02/2022, 09:55 WIB
Rachmawati

Editor

 

Reseller main sendiri

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan dari hasil penyidikan, diketahui jika reseller main sendiri.

"Ternyata para reseller ini bermain sendiri dan tidak semua uang itu disetor ke ownernya, yakni tersangka Bilad," kata AKBP Miko Indrayana, Selasa (1/2/2022).

AKBP Miko Indrayana mengatakan, uang para korban yang diinvestasikan dan diserahkan kepada para reseller itu berhenti di tangan reseller.

"Jadi, mereka ini (tersangka reseller) main sendiri, tidak diketahui oleh ownernya, si Bilad," ungkap AKBP Miko Indrayana.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, Ini Pendapat Ahli

Kemungkinan besar uang para korban diwujudkan dalam bentuk aset. Seperti tanah, kendaraan, rumah, tabungan, perhiasan, atau barang berharga lain.

Karena itu ia meminta anggotanya untuk memburu aset-aset para reseller tersebut. "Ya sekecil apapun," tandasnya.

AKBP Miko Indrayana mengaku ingin memberikan rasa keadilan bagi masyarakat atau para korbannya.

Melalui aset-aset yang berhasil disita, akan bisa membantu meringankan beban para korban. Tentu mekanismenya melalui pengadilan. Karena semua aset yang disita diserahkan ke pengadilan negeri.

Baca juga: Kisah Pilu Korban Investasi Bodong Lamongan, Rugi Rp 27 Juta dan Hendak Diceraikan oleh Suami

"Mau diputuskan bagaimana dan dikemanakan aset tersebut itu wewenang pengadilan. Tugas kami harus memburu dan mengumpulkan aset sebanyak-banyaknya dari para tersangka, reseller," katanya.

Miko meyakini uang yang telah disetor ke tangan reseller itu mencapai puluhan juta rupiah.

"Kalau ownernya dalam transaksi hanya total Rp 6 miliar yang terbukti dalam dua rekening," katanya.

Uang para korban banyak yang ada di tangan reseller, termasuk reseller Irwid yang ditetapkan tersangka oleh Polres Tuban.

Untuk sementara ini, penyidik Polres Lamongan sudah menyita rumah yang dibeli Samudra Bilad seharga Rp 950 juta yang baru dalam proses pembangunan di Perumahan Zam-zam, serta 2 unit mobil Honda Brio dan Toyota Raize.

Baca juga: Korban Investasi Bodong oleh Mahasiswi di Lamongan Bertambah 4 Orang

Lalu, bagaimana cara agar tidak tertipu investasi bodong?

Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut tips menghindari investasi bodong.

  • Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, pastikan dulu mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya.
  • Mintalah salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan tersebut.
  • Yang perlu dimengerti adalah jika semakin besar keuntungan yang ditawarkan, risiko kerugian yang akan dialami juga semakin besar.
  • Saat menemukan perusahaan investasi yang tidak bisa menjelaskan rencana bisnisnya, perusahaan itu wajib dihindari.
  • Terakhir, cari tahu apakah ada permintaan produk serupa di pasaran.

Ketua Satgas Waspada Investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menambahkan, salah satu ciri investasi bodong adalah imbal hasil investasi yang diberikan atau dijanjikan di luar batas kewajaran.

Baca juga: Ciri-ciri Investasi Bodong, Iming-iming Bunga Besar hingga Bonus Rekrut Anggota Baru

Biasanya, hasil investasi diberikan dalam waktu singkat.

Investasi bodong juga bisa dikenali dari ciri-ciri lainnya seperti, adanya keharusan bagi investor untuk merekrut anggota yang lain, tidak dijelaskan di mana perusahaan berada, cara mengelola investasi, dan siapa pengurusnya,” jelasnya dalam siaran pers, 2 November 2021, dilansir dari pemberitaan Kompas.com.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim, Hamzah Arfah, Kiki Safitri | Editor : Khairina, Pythag Kurniati, Dheri Agriesta, Bambang P. Jatmiko), Tribun Jatim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Surabaya
Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com