Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan dari hasil penyidikan, diketahui jika reseller main sendiri.
"Ternyata para reseller ini bermain sendiri dan tidak semua uang itu disetor ke ownernya, yakni tersangka Bilad," kata AKBP Miko Indrayana, Selasa (1/2/2022).
AKBP Miko Indrayana mengatakan, uang para korban yang diinvestasikan dan diserahkan kepada para reseller itu berhenti di tangan reseller.
"Jadi, mereka ini (tersangka reseller) main sendiri, tidak diketahui oleh ownernya, si Bilad," ungkap AKBP Miko Indrayana.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, Ini Pendapat Ahli
Kemungkinan besar uang para korban diwujudkan dalam bentuk aset. Seperti tanah, kendaraan, rumah, tabungan, perhiasan, atau barang berharga lain.
Karena itu ia meminta anggotanya untuk memburu aset-aset para reseller tersebut. "Ya sekecil apapun," tandasnya.
AKBP Miko Indrayana mengaku ingin memberikan rasa keadilan bagi masyarakat atau para korbannya.
Melalui aset-aset yang berhasil disita, akan bisa membantu meringankan beban para korban. Tentu mekanismenya melalui pengadilan. Karena semua aset yang disita diserahkan ke pengadilan negeri.
Baca juga: Kisah Pilu Korban Investasi Bodong Lamongan, Rugi Rp 27 Juta dan Hendak Diceraikan oleh Suami
"Mau diputuskan bagaimana dan dikemanakan aset tersebut itu wewenang pengadilan. Tugas kami harus memburu dan mengumpulkan aset sebanyak-banyaknya dari para tersangka, reseller," katanya.
Miko meyakini uang yang telah disetor ke tangan reseller itu mencapai puluhan juta rupiah.
"Kalau ownernya dalam transaksi hanya total Rp 6 miliar yang terbukti dalam dua rekening," katanya.
Uang para korban banyak yang ada di tangan reseller, termasuk reseller Irwid yang ditetapkan tersangka oleh Polres Tuban.
Untuk sementara ini, penyidik Polres Lamongan sudah menyita rumah yang dibeli Samudra Bilad seharga Rp 950 juta yang baru dalam proses pembangunan di Perumahan Zam-zam, serta 2 unit mobil Honda Brio dan Toyota Raize.
Baca juga: Korban Investasi Bodong oleh Mahasiswi di Lamongan Bertambah 4 Orang
Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut tips menghindari investasi bodong.
Ketua Satgas Waspada Investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menambahkan, salah satu ciri investasi bodong adalah imbal hasil investasi yang diberikan atau dijanjikan di luar batas kewajaran.
Baca juga: Ciri-ciri Investasi Bodong, Iming-iming Bunga Besar hingga Bonus Rekrut Anggota Baru
Biasanya, hasil investasi diberikan dalam waktu singkat.
“Investasi bodong juga bisa dikenali dari ciri-ciri lainnya seperti, adanya keharusan bagi investor untuk merekrut anggota yang lain, tidak dijelaskan di mana perusahaan berada, cara mengelola investasi, dan siapa pengurusnya,” jelasnya dalam siaran pers, 2 November 2021, dilansir dari pemberitaan Kompas.com.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim, Hamzah Arfah, Kiki Safitri | Editor : Khairina, Pythag Kurniati, Dheri Agriesta, Bambang P. Jatmiko), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.