Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, guru tersebut telah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman kurang lebih tiga tahun.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika dirinya khilaf melakukan tindak kekerasan kepada siswanya tersebut.
"Karena emosi, khilaf, langsung digampar si anak," kata Mirzal, Senin (31/1/2022).
Dalam kasus ini, guru olahraga di SMPN 49 Surabaya itu dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU No Nomor 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Guru yang Pukul Siswa di SMP Negeri Surabaya Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang siswa di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Surabaya dipukul oleh gurunya.
Video itu viral di media sosial, Sabtu (29/1/2022).
Video berdurasi tiga detik yang tersebar di WhatsApp itu merekam dua orang siswa sedang berdiri di muka kelas.
Tiba-tiba, seorang guru berdiri dari tempat duduknya dan langsung memukul siswa sambil mengumpat.
Dalam potongan video tersebut, kepala sang anak dibenturkan ke papan tulis di belakangnya.
Baca juga: 8 Tempat Makan Dekat Monumen Bambu Runcing Surabaya, Terkenal Enak