SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang guru yang memukul siswa di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Surabaya, Jawa Timur, resmi ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, siswa yang menjadi korban kekerasan telah melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 30 Januari 2022
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan jika guru yang melakukan tindak kekerasan kepada siswa SMP, telah ditetapkan tersangka.
"Benar, guru yang pukul siswa ditetapkan tersangka," kata Mirzal saat dikonfirmasi, Minggu (30/1/2022).
Ia menjelaskan, oknum guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Baca juga: Guru Pukul Siswa di Surabaya, Eri Cahyadi Datangi Sekolah: Saya Tak Ingin Kejadian Ini Terulang
Dalam kasus ini, guru olahraga di SMPN 49 Surabaya itu dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU No Nomor 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih jauh tentang motif dan penyebab guru tersebut melakukan kekerasan terhadap siswanya sendiri.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut," tutur Mirzal.
Baca juga: Viral, Video Guru Pukul Siswa di SMP Surabaya, Dispendik Minta Maaf
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.