Salin Artikel

"Sebagai Guru Saya Sebenarnya Tak Boleh Memukul Siswa, tapi Saya Khilaf"

Permintaan maaf itu disampaikan usai dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreksrim Polrestabes Surabaya, Minggu (30/1/2022).

"Saya JS, guru PJOK SMPN 49 Surabaya, sekali lagi mohon maaf kepada siswa saya, bahwa saya telah melakukan kesalahan pada saat pembelajaran di kelas," kata JS di Kantor Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (31/1/2022).

Mengaku khilaf

JS mengatakan, saat itu ia mengaku khilaf dan tidak bisa mengontrol emosinya. Sehingga, ia pun terpaksa memukul siswanya itu.

"Sebagai guru, saya sebenarnya tidak boleh memukul. Tapi, pada saat itu saya khilaf dan merasa emosi tinggi sehingga pada saat itu saya khilaf untuk memukul anak tersebut," kata dia.

Karena itu, ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada siswa yang menjadi korban dan juga pihak keluarga korban.

Menyesal

Ia mengaku menyesal karena perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal itu.

"Sekali lagi, kepada pihak keluarga, khususnya Reyhan, saya minta maaf yang sebesar-besarnya, dan saya menyesal untuk perbuatan ini, sehingga ke depannya tidak saya ulangi lagi, terima kasih," ucap dia.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika dirinya khilaf melakukan tindak kekerasan kepada siswanya tersebut.

"Karena emosi, khilaf, langsung digampar si anak," kata Mirzal, Senin (31/1/2022).

Dalam kasus ini, guru olahraga di SMPN 49 Surabaya itu dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU No Nomor 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang siswa di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Surabaya dipukul oleh gurunya.

Video itu viral di media sosial, Sabtu (29/1/2022).

Video berdurasi tiga detik yang tersebar di WhatsApp itu merekam dua orang siswa sedang berdiri di muka kelas.

Tiba-tiba, seorang guru berdiri dari tempat duduknya dan langsung memukul siswa sambil mengumpat.

Dalam potongan video tersebut, kepala sang anak dibenturkan ke papan tulis di belakangnya.


Dinas minta maaf

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh membenarkan kejadian kekerasan tersebut.

Ia mengaku, peristiwa kekerasan itu menimpa salah satu siswa di SMP Negeri 49 Kota Surabaya.

Menurut dia, hal itu terjadi karena belum adanya pemahaman guru terhadap karakter siswa, saat PTM 100 persen berlangsung.

"Iya memang benar (terjadi), saya mohon maaf atas nama Dinas Pendidikan kepada warga Kota Surabaya. Untuk kronologi kejadian ini masih kita dalami, karena di media sosial sudah tersebar berita itu," kata Yusuf di Surabaya, Sabtu (29/1/2022).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/31/182925778/sebagai-guru-saya-sebenarnya-tak-boleh-memukul-siswa-tapi-saya-khilaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke