Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bripda Randy Menangis Usai Dipecat dari Polri, Jadi Tersangka Kasus Mahasiswi Aborsi hingga Bunuh Diri

Kompas.com - 29/01/2022, 12:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bripda Randy Bagus (21) menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

"Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah dan direkomendasikan untuk PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko usai sidang di Surabaya, Kamis.

Sidang yang digelar di Polda Jawa Timur itu berlangsung selama tiga jam, sejak pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.

Ada sekitar sembilan saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Mereka adalah keluarga Bripda Randy dan korban, serta sejumlah rekan seprofesi Randy di Polres Pasuruan juga dihadirkan.

Baca juga: Nasib Bripda Randy, Dipecat dari Polri, Terancam Dipenjara karena Kasus Aborsi

Terbukti terlibat dalam kasus aborsi

Pemecatan dilakukan setelah Bripka Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi seorang mahasiswi Mojokerto, NW (23).

NW kemudian tewas bunuh diri di atas kuburan sang ayah di Mojokerto pada Kamis (2/12/2021).

Saat sidang, Bripda Randy terlihat mengusap matanya yang sudah berlinang air mata sambil terus menunduk.

Meski begitu, Bripda Randy masih bisa mengikuti sidang sampai selesai.

Baca juga: Polri Tak Beri Ampun Bripda Randy, Polisi Tersangka Kasus Mahasiswi Aborsi hingga Korban Bunuh Diri

Selain dipecat, Bripda Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum, yang kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasus tindak pidana umum itu tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Gatot.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Korban Kecewa Tak Diberi Akses Masuk Saat Sidang Kode Etik Bripda Randy Bagus

Ibu mahasiswi menolak komentar

Ruang sidang Bid Propam Polda Jatim tempat Bripda Randy menjalani sidang kode etik, Kamis (27/1/2022).KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Ruang sidang Bid Propam Polda Jatim tempat Bripda Randy menjalani sidang kode etik, Kamis (27/1/2022).
Ibunda NW berinisial FS, juga menghadiri proses sidang Kode Etik Profesi Polisi tersebut.

Pada pukul 09.35 WIB, FS yang awalnya duduk di ruang tunggu depan ruang sidang diminta anggota Provost Propam Polda Jatim yang berjaga untuk masuk dalam ruang sidang.

Sekitar pukul 10.20 WIB, FS yang mengenakan setelan terusan warna putih dan kerudung merah muda tampak keluar dari ruang sidang.

Saat ditemui awak media, FS menolak menanggapi jalannya proses sidang, dan menyerahkannya kepada pihak pendamping hukum.

"Mohon maaf ya, Mas. Sama mbaknya ini aja (pendamping hukum)," ujar FS singkat, ke arah awak media yang mendekatinya, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Tak Hanya Dipecat dari Polri, Bripda Randy Bagus Tetap Jalani Proses Hukum Pidana

Terlibat 2 kali aborsi

Sugito juru kunci makam menunjukkan penemuan jasad mahasiswi yang diduga bunuh diri di atas makam ayahnya. Tribun Jatim/Mohammad Romadoni Sugito juru kunci makam menunjukkan penemuan jasad mahasiswi yang diduga bunuh diri di atas makam ayahnya.
Bripka Randy diketahui memiliki hubungan asmara dengan NWR sejak tahun 2019. Dari hubungan asmara itu, NWR sempat dua kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Polisi menyebutkan, Bripda Randy dan NWR sepakat menggugurkan kandungan tersebut.

Pada hamil pertama, kandungan digugurkan pada usia hitungan minggu.

"Dan kedua berusia empat bulan," kata Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi, Sabtu (4/12/2021).

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental.

Baca juga: Ramai soal Bripda Randy Dimasukkan Penjara Cuma Formalitas dan Akan Berdinas Lagi Setelah Berita Mereda, Ini Kata Polisi

Hal itu membuat NW nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Bripda Randy pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Akibat perbuatannya, Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com